Soalan :Jawaban
Assalamu ‘alaikum, pak ustadz..saya ingin bertanya tetang batasan atau siapa saja yg dimaksud dengan mahram? atau siapakah mahram bagi wanita? …demikian terimakasi atas jawabannya… wassalamu ‘alaikum
Siapakah yang disebut mahram?, orang yang disebut mahram bagi wanita adalah laki-laki yang diharamkan menikahi seorang wanita dengan pengharaman yang selama-lamanya (tahrim muabbad) seperti ayah, anak, saudara laki-laki (kakak atau adik) anak saudara laki-laki (keponakan).Dan yang tidak termasuk mahram adalah kakak ipar, suami bibi dari ayah atau dari ibu. Karena bila seorang wanita meninggal dunia atau dicerai suaminya, lantas sang suami ingin menikah lagi, maka adik mantan isterinya atau bibi mantan isterinya termasuk yang halal untuk dinikahi bila mereka tidak berstatus sebagai seorang isteri yang sah atau tidak ada penghalang untuk menikahinya, karena pengharaman untuk menikahi mereka adalah hanya untuk sementara (tahrim muaqqat).
Berikut adalah pembagian mahram berdasarkan kelompoknya :
Pertama : Mahram dari nasab (keturunan)
- Ayah, kakek (datuk) dari ayah dan dari ibu.
- Anak laki-laki, anak laki dari anak laki-laki, anak laki-laki dari anak perempuan.
- Saudara laki-laki baik saudara laki-laki kandung atau dari ayah atau dari ibu.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan anak laki-laki dari saudara perempuan (kandung atau sebapak atau seibu)
- Paman (pakcik) dari ayah, baik sekandung atau dari ayah atau dari ibu.
- Paman (makcik) dari ibu, baik dari paman kandung atau dari ayah atau dari ibu.
Mahram dari radha’ah hukumnya seperti halnya mahram dari nasab (keturunan), berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
“يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ”.
(Menikah) diharamkan karena sesusuan seperti halnya diharamkan karena keturunan (nasab)
Ketiga : Mahram dari mushaharah (kekerabatan karena pernikahan)
Mahram dari mushaharah atau mahram dikarenakan adanya hubungan kekerabatan setelah terjadinya pernikahan yaitu mereka yang telah menjadi mahram karena pernikahan untuk selamanya (muabbad), seperti isteri ayah (ibu tiri), isteri anak laki-laki (menantu perempuan), ibu isteri (mertua). Mahram dari mushaharah bagi isteri ayah (ibu tiri) adalah anak ayah yang bukan darinya (ibu tiri), mahram bagi isteri anak laki-laki (menantu) adalah ayah suaminya (mertuanya) dan bagi ibu isteri (mertua) adalah suaminya (menantu). demikian semoga bermanfaat. Allahu a’lam
No comments:
Post a Comment